Sabtu, 26 September 2026

Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan Terhadap Martabat Kaum Tuli di Lampung

 





Bandar Lampung (Utusan Andalas)— Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, merupakan esensi utama dari penghargaan terhadap martabat kaum Tuli sebagai manusia. 



Hal tersebut ditegaskan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam amanat tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo saat membuka kegiatan Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 yang mengusung tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CPRD Pasal 20)”, bertempat di Gedung Teater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/09/2026). 



Gubernur menggarisbawahi bahwa yang ingin dibangun bukan sekadar fasilitas yang terjangkau atau aksesibel, tetapi cara menghargai martabat seluruh kaum penyandang disabilitas. 



Gubernur menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun Lampung yang inklusif sesuai amanat UU 1945. Pemprov Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat dan dunia berusaha untuk memperluas aksesibilitas ekonomi serta kewirausahaan bagi kawan-kawan Tuli. 






Gubernur yang mendorong agar kaum Tuli tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, melainkan hadir sebagai pelaku, aktor, sekaligus mitra strategis pemerintah. 



Sesi seminar menghadirkan tiga orang narasumber, yang pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya yang memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Ia menyoroti Pasal 30 mengenai partisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga, serta menegaskan hak penyandang disabilitas atas identitas budaya dan bahasa khusus mereka, termasuk bahasa ikonik. 

Iklan



Narasumber kedua, akademisi FISIP Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, memaparkan pentingnya membangun komunikasi yang setara antara kawan Dengar dan kawan Tuli melalui pemahaman budaya Tuli serta penguatan akses visual. Gita juga mengulas regulasi penyiaran seperti UU No. 32 Tahun 2002 yang menyediakan penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) pada siaran berita dan kebencanaan, serta mendorong pengakuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) secara resmi dalam dokumen pemerintah. 



Sesi seminar ditutup oleh narasumber ketiga, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo yang menyampaikan materi mengenai peran pemerintah dalam pemenuhan hak Tuli dan akses informasi publik yang inklusif. Ganjar menekankan perlunya pendekatan keilmuan akademis dalam menyusun struktur serta kaidah bahasa isyarat yang terstandardisasi agar bahasa isyarat sebagai alat menyatakan kesadaran dapat terus berkembang dan berkelanjutan. 
Share:

0 comments:

ADVETORIAL

ADVETORIAL


Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Buaya Milik Warga Di Evakuasi

  Bandarlampung (Utusan Andalas) - Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) bersama pemerintah Kota Bandarlampung melakukan evakuasi buaya mu...

Blog Archive


Pengikut



Cari Blog Ini